Polisi Panggil Gubernur Anies

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies Baswedan akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pada acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.

Mengenakan seragam dinas, Anies sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.

Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, kepolisian akan memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut masih sebatas klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Baca juga: Pemerintah Kota Jakarta Pusat Berikan Internet Gratis kepada Siswa di Kelurahan Karet Tengsin

Baca juga: Jokowi Yakin Penolak UU Cipta Kerja Bisa Berubah Sikap

Baca juga: Belasan Orang di Satu RT Kabupaten Tangerang Positif Covid-19

Anies Baswedan dipanggil polisi

Polda Metro Jaya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan tindak pidana saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved