Apakah Nilai CPNS 2019 Bisa Digunakan di CPNS 2021? Siap-siap, Begini Penjelasan BKN

Apakah nilai seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019 bisa dipakai peserta yang tidak lulus untuk mendaftar di CPNS 2021?

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah nilai seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019 bisa dipakai peserta yang tidak lulus untuk mendaftar di CPNS 2021?

Terkait nilai CPNS 2019 dipakai untuk CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan penjelasan.

Sebelumnya, hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020.

TONTON JUGA:

Hasil akhir tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( Tes SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang ( Tes SKB).

Pada pelaksanaan ujian CPNS 2019, peserta dapat menggunakan nilai SKD yang diperolehnya pada tes CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2018.

Baca juga: Ribuan Formasi Telah Diusulkan Untuk CPNS 2021, Pemerintah Daerah Buka Formasi Lulusan SMA/SMK

Baca juga: Kabar Gembira Tentang Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Bocoran Informasinya

Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya?

Terkait hal tersebut, dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan keterangan.

Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.

"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.

Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.

Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved