Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diciduk

Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Periksa Mantan Istri Gading Marten Hari Ini

Gisella Anastasia atau Gisel akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dua tersangka yang telah diamankankan, yakni PP dan MN.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
YouTube Denada Official
Gisella Anastasia akan diperiksa polisi terkait video syur mirip dirinya yang berebar di media sosisal 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Pemeriksaan itu terkait video syur mirip Gisel yang beredar luas di media sosial.

"Kami undang pukul 10.00 datang ke sini (Mapolda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Yusri menjelaskan, mantan istri Gading Marten itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dua tersangka yang telah diamankankan, yakni PP dan MN.

Kedua tersangka diduga telah menyebarkan video syur mirip Gisel secara masif di media sosial.

"Inisial GA kita periksa sebagai saksi," ujar Yusri.

Menurutnya, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri.

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Baca juga: Telisik Kasus Video Syur Viral 19 Detik, Penyidik Polda Metro Jaya Panggil Gisella Anastasia Besok

Baca juga: Gisel Ultah ke-30 Tahun, Begini Uapan Selamat dari Wijin

Baca juga: Ucap Rasa Syukur Genap Usia 30 Tahun, Gisella Anatasia Pamer Kemesraan dengan Wijin

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

"Motif kedua adalah untuk mengikuti kuis atau give away. Ini menurut dia, masih kita dalami," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved