Beraksi Seorang Diri, Pria Berinisial AS Sudah 53 Kali Lakukan Aksi Penjambretan di Jakarta

Seorang pria berinisial AS (35) dibekuk polisi setelah menjambret handpone dan aksinya sudah dilakukan sebanyak 53 kali.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka kasus penjambretan saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria berinisial AS (35) dibekuk polisi setelah menjambret handphone seorang wanita di depan Puskesmas Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, saat itu korban berinisial R sedang membuka handphone karena menerima panggilan dari suaminya.

Pelaku pun langsung memepet dan merampas handphone korban.

"Korban sempat menariknya lagi, tapi tidak kuat sehingga lepas handphonenya. Setelah itu pelaku langsung kabur," kata Jimmy saat merilis kasus ini, Rabu (18/11/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku bukan cuma sekali melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Pengakuannya sudah 53 kali, ada yang di Jakarta Timur juga. Makanya kita koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Jimmy.

Seluruh aksi penjambretan itu dilakukan selama periode Maret hingga Oktober 2020.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022: Argentina Tempel Brasil

Ia menjelaskan, tersangka AS biasa beraksi seorang diri atau merupakan pemain tunggal.

"Dia mencari korbannya secara acak saja di jalanan. Siapa yang menurut dia bisa dijambret, ya dia lakukan," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved