Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak
ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara melakukan puluhan kali pencabulan ke bocah sesama jenis di tempat kerjanya sudah diputus kontrak.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Usai dibekuk polisi, Masil (49) langsung diputus kontrak sebagai pengelola RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
ML adalah oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara yang ditangkap karena puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis di tempat kerjanya.
"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara, Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat cabul.
Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.
Meski tak mengenal pelaku secara personal, sepengetahuan Zainuddin selama ini ML dikenal cukup baik.
"Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong," kata Zainuddin.
Baca juga: Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar, Polisi: 5 Pelaku sudah Diamankan
Agar mengantisipasi hal serupa terulang, Zainuddin mengatakan ke depan pihaknya akan menggandeng tim psikologi saat proses penerimaan honorer.
"Pertama kita akan lebih ingin tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum honorer kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibekuk polisi lantaran telah puluhan kali mencabuli bocah sesama jenis.
Oknum pria berinisial ML (49) yang merupakan penjaga RPTRA Meruya Utara ini pun kini telah meringkuk di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan pelaku melampiaskan aksi bejatnya itu di RPTRA yang menjadi tempatnya bekerja.
"Korban dalam kasus ini merupakan bocah laki-laki berinisial AA berusia 14 tahun," kata Imam kepada wartawan, Selasa (16/11/2020).
Imam menjelaskan, modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.
Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang juga jadi mangsa atas predator seksualnya namun tak sampai dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sebut Izin Keramaian Acara Habib Rizieq Urusan Polisi, Pemprov DKI Cuci Tangan?
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain," kata Imam.
Diketahui Ibu Korban
Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.
Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyaka maksud pesan tersebut kepada sang anak yang ternyata mengaku telah lebih dari 20 kali dicabuli pelaku.
Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Oknum Honorer Kelurahan
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum honorer di Kelurahan Meruya Utara.
"Pelaku profesinya penjaga RPTRA Kel. Meruya Utara berstatus Honorer Kelurahan Meruya Utara," kata Niko.
Berdasarkan keterangan korban, dia pernah diimingi Rp 200 ribu oleh pelaku, namun uang yang diterima korban bervariasi mulai Rp 20 sampai Rp 100 ribu tiap habis memuaskan nafsu bejat sang pelaku.
Baca juga: Inilah Alasan Lurah Petamburan Tak Datang ke Polda Metro Jaya
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, bukti percakapan pelaku, 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)