Vanessa Angel Jalani Masa Tahanan

Ditahan di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel: Ya Sudahlah, Saya Terima Semua

Tim kuasa hukum, pastikan Vanessa Angel sudah siap jalani masa Tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tayang:
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Toddy Laga Buana, Pengacara Vanessa Angel di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). Toddy menyebut Vanessa Angel siap menjalani masa tahanan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Tim kuasa hukum, pastikan Vanessa Angel sudah siap jalani masa Tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Usai menemani Vanessa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Toddy Laga Buana selaku pengacara akhirnya angkat bicara.

Toddy mengatakan jika palantun Indah Cintaku ini sudah siap menjalani hukumannya atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.

"Vanessa memang sudah siap dan menerima hukumannya. Ya menurut Vanessa, 'ya sudahlah'. Dia memang merasa, saya terima semua," katanya di lokasi, Rabu (18/11/2020).

Selama masa tahanan, Toddy menjelaskan Vanessa akan diisolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Sementara untuk lamanya masa tahanan akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

"Ya pokoknya pesan Vanessa ya sudah siap, sudah Ikhlas untuk segalanya. Kalau tadi enggak jawab pertanyaan media kan ya namanya untuk hari pertama ya, berpisah dengan keluarga ya pastilah semua itu wajar," jelasnya.

Toddy melanjutkan, bila perihal ASI untuk sang buah hati akan dilakukan pumping dan nantinya akan diambil oleh suaminya, Bibi Andriansyah ataupun pihak keluarga lainnya.

Suasana Vanessa di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Suasana Vanessa di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). (ISTIMEWA)

Hal ini menyesuaikan dengan aturan lapas selama pandemi yang tak menerima kunjungan keluarga.

Untuk diketahui, mulai hari ini, Vanessa telah menjani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.

Vanessa datang secara sukarela ke lapas ditemani suami, mertua dan kuasa hukumnya.

Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda Rp q0 juta subsider 1 bulan.

Sementara, penerimaannya di lapas dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Serta adanya hasil tes swab test negatif dan Vanessa telah ditempatkan di kamar atau ruang mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari.

Tak Dapat Perlakuan Khusus

Suasana di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Suasana di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). (TRIBUNJAKARTA/NUR INDAH FARRAH)

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti pastikan tak ada perlakuan khusus untuk Vanessa Angel di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada Rabu (18/11/2020), Vanessa tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu didampingi suaminya, Bibi Andriansyah.

Memakai warna baju senada, yakni putih, Vanessa dan Bibi turut mengenakan masker berwana senda yakni merah jambu.

Istri Bibi Ardiansyah ini datang sendiri atau menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.

Tanpa adanya penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Vanessa datang secara suka rela didampingi suami dan penasehat hukumnya.

Meski begitu, sedari tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Rita memastikan tak ada perlakuan khusus untuk Vanessa yang notabennya seorang akrtis.

"Yang pasti enggak ada blok khusus ya. Vanessa diperlakukan sama seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya," jelasnya di Jakarta Timur.

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Warta Kota)

Rika mengatakan saat ini Vanessa sudah berada di ruang masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling.

Selama 14 hari, Vanessa akan berada di sana sebelum di pindah ke blok.

"Kegiatan sama seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya. Pasti dapat pembinaan kepribadian dan kemandirian serta penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Untuk diketahui, Vanessa divonis 3 bulan kurungan penjara.

Namun, hingga dijatuhkannya vonis pada Kamis (5/11/2020) lalu, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.

Baca juga: Yuk! Simak Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90: Nike Ardilla - Panggung Sandiwara, Kunci Dasar Mudah

Hal tersebut sama dengan 42 hari masa tahanan rutan. Sebab satu hari di dalam lapas sama dengan lima hari masa tahanan kota.

Sehingga, Vanessa masih harus menjalani masa tahanan selama 1,5 bulan di dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu

Berada di Ruang Mapenaling

Vanessa Angel berada di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, istri Bibi Andriansyah ini datang sendiri atau menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu (18/11/2020) pagi. 

Tanpa adanya penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Vanessa Angel datang secara suka rela didampingi bersama suami dan penasehat hukumnya.

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti pun membenarkan hal tersebut.

Rika mengatakan saat ini Vanessa telah menjalani masa tahanannya dan berada di ruang Mapenaling.

"Vanessa ada di ruang Mapenaling. Sama seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya, Vanessa tetap menjalani Mapenaling," katanya di Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Nantinya Vanessa akan menjalani masa penahan sesuai dengan putusan pengadilan.

Dimana Vanessa telah divonis 3 bulan kurungan penjara.

Namun, hingga dijatuhkannya vonis pada Kamis (5/11/2020) lalu, Vanessa Angel telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.

Hal tersebut sama dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Sebab satu hari di dalam lapas sama dengan lima hari masa tahanan kota.

Sehingga, Vanessa masih harus menjalani masa tahanan selama 1,5 bulan di dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.

"Menjalani berapa bulan tahanan? Sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau putusan tetap pengadilan. Saat ini Vanessa akan berada di ruang Mapenaling selama 14 hari, mengingat saat ini juga tengah pandemi," jelasnya.

Nantinya, selama masa pengenalan lingkungan, kegiatan Vanessa sama seperti dengan kegiatan warga binaan pemasyarakatan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved