Pemkot Depok Usulkan Kenaikan UMK 2021 Sebesar 3,2 Persen

Sementara UMK yang diusulkan pada tahun 2021 mendatang mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, saat dijumpai wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok telah rampung membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2021 dan mengusulkannya naik menjadi Rp 4.339.514 pada tahun 2021 mendatang ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sekedar informasi, saat ini nominal UMK Depok sebesar Rp 4.202.105.

Sementara UMK yang diusulkan pada tahun 2021 mendatang mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan, usulan kenaikan UMK ini diputuskan pada rapat Dewan Pengupahan tingkat kota, yang melibatkan pengusaha, dan juga para buruh di Kota Depok.

“Setelah dihitung  dalam rapat yang melibatkan itu, dihitung dari produk domestik regional bruto (PDRB), inflasi dan lain sebagainya, lalu ada tanggapan dari Apindo, dari buruh, muncul penyesuaian. Buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, naik sekitar 3,2 persen. Nominalnya di 4,3 juta,” kata Dedi dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/7/2020).

Dedi mengatakan, usulan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.

Peraturan tersebut diantaranya berisi upah wajib yang dibayarkan kepada para pekerja atau pun buruh, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah, dan upah dapat diberikan pada pihak ke-tiga dengan syarat adanya surat kuasa dari pekerja yang menerima upah tersebut.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto tahun ini yang rata-rata naik 1,85 persen dan inflasi nasional sebesar 1,42 persen hingga September 2020 silam, juga menjadi dasar perhitungan usulan kenaikan UMK ini.

“Jika diakumulasikan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514,” tegasnya.

"Sementara kebijakan kita yang berdasarkan hasil rapat di kita ya seperti itu, mudah-mudahan tidak berubah," lanjut Dedi.

Terakhir, Dedi berharap agar usulan kenaikan UMK tidak berubah di kemudian hari, dan dapat disetujui.

“Sementara kebijakan kita yang berdasarkan hasil rapat di kita ya seperti itu, mudah-mudahan tidak berubah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved