Polisi Panggil Gubernur Anies

Penjelasan Polisi Alasan Lebih Dulu Panggil Gubernur Anies daripada Habib Rizieq

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus mengatakan penyidik akan memanggil Habib Rizieq jika keterangannya memang diperlukan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kemeja biru) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum memanggil Habib Rizieq Shihab terkait acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Tubagus mengatakan, penyidik akan memanggil Habib Rizieq jika keterangannya memang diperlukan.

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Habib Rizieq) dari gelar perkara, ya diundang," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (18/11/2020).

Menurut Tubagus, penyelidikan terkait kasus ini bersifat dinamis. 

Artinya, lanjut dia, polisi tidak akan memanggil Habib Rizieq jika keterangan dari saksi-saksi lainnya dirasa sudah cukup.

"Yang dilidik adalah kegiatan yang berlangsung di tempat HRS. Siapa yang diundang, kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara di mana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya," terang dia.

Dirinya menilai pemanggilan Anies tidak berlebihan dan bukanlah bentuk kriminalisasi.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Tubagus.

Pemanggilan Anies, jelas Tubagus, bertujuan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat acara pernikahan putri Habib Rizieq digelar.

Menurutnya, salah satu yang bisa menjawab pertanyaan itu adalah Anies Baswedan.

"Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan dilakukan. Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya adalah gubernur. Untuk itulah diminta klarifikasi," ujar dia.

Ia menambahkan, setiap orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.

"Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka," tutur Tubagus.

Bantah kriminalisasi Gubernur DKI Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved