Guru Silat Pelaku Pencabulan
2 Murid Dapat Ancaman dari Guru Silat Cabul di Koja: Tak Patuh Bakal Kerasukan Arwah Mbah Gimbak
Seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40) ditangkap polisi usai mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40) ditangkap polisi usai mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14).
Hasil interogasi, Nanang melakukan berbagai cara untuk bisa membuat kedua korban menuruti nafsu bejatnya.
Salah satu modus operandi yang dilakukannya ialah mengancam EF dan AF dengan bualan bernada mistis.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pelaku mengancam kedua korbannya untuk menuruti nafsu bejatnya.
Jika tidak menuruti, kedua korban diancam bakal kerasukan arwah seseorang bernama 'Mbah Gimbal'.
Nyatanya, 'Mbah Gimbal' adalah nama yang dibuat-buat oleh Nanang untuk melancarkan niat bejatnya itu.
"Korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya. Jika tidak, maka korban ditakut-takuti akan mengalami kesurupan, yang akan masuk adalah rohnya 'Mbah Gimbal'," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Nanang sendiri mengenal kedua korban ketika menjadi guru silat perguruan MP, yang berada kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain ancaman soal kerasukan arwah, Nanang juga mengiming-imingi bahwa kedua korban bisa menyempurnakan ilmu silatnya apabila menuruti apa yang diperintahkannya.
Bermodalkan bujuk rayu serta iming-iming tersebut, Nanang akhirnya bisa mencabuli kedua korban di waktu yang berbeda pada September 2019 lalu.

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.
Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.
Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.
"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.
Janjikan Kesempurnaan Ilmu Kebatinan
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40), Kamis (19/11/2020).
Dalam konferensi pers ini, terungkap modus operandi Nanang sebelum mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengiming-imingi beberapa hal kepada korban.
Nanang sendiri mengenal kedua korban ketika menjadi guru silat perguruan MP, yang berada kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Ia mengiming-imingi bahwa kedua korban bisa menyempurnakan ilmu silatnya apabila menuruti apa yang diperintahkannya.
Baca juga: Lama Menghilang dari Timnas U-19 Indonesia, Rendy Juliansyah Siap Jadi Andalan Baru Shin Tae-yong
Baca juga: Sule & Nathalie Holscher Menikah, Putri Delina Ungkap Momen Pertama Bertemu Ibu Sambung: Luar Biasa
Selain itu, Nanang juga menakut-nakuti EF dan AF bahwa mereka bakal kesurupan arwah tertentu apabila enggan melayani nafsu bejat pelaku.
"Apabila semua permintaan yang siampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali, keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," sambung Sudjarwoko.
Bermodalkan bujuk rayu serta iming-iming tersebut, Nanang akhirnya bisa mencabuli kedua korban di waktu yang berbeda pada September 2019 lalu.
Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.
Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.
Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.
"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.