Guru Silat Pelaku Pencabulan

Guru Silat Ini Jadikan Rumah Nenek di Cilincing Jadi Tempat Cabuli Muridnya

guru silat yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, mencabuli kedua muridnya di dua tempat berbeda.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Nanang Komarudin (40), guru silat yang mencabuli dua orang muridnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020). Ia mengancam dua muridnya kerasukan Mbah Gimbal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Nanang Komarudin (40), guru silat yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, mencabuli kedua muridnya di dua tempat berbeda.

Kedua tempat tersebut yakni rumah nenek pelaku di wilayah Koja serta di kawasan Kanal Banjir Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

"Dilakukan di dua tempat. Yang pertama di rumah neneknya tersangka, yang kedua di BKT Cilincing," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).

Aksi pencabulan pertama dilakukan Nanang di rumah neneknya pada pertengahan September 2019 lalu.

Baca juga: 2 Murid Dapat Ancaman dari Guru Silat Cabul di Koja: Tak Patuh Bakal Kerasukan Arwah Mbah Gimbak

Baca juga: Sebelum Cabuli Dua Muridnya, Guru Silat di Koja Janjikan Kesempurnaan Ilmu Kebatinan

Kala itu, EF dijemput dari rumahnya untuk dicabuli di rumah nenek tersangka.

Nanang sengaja mengajak EF ke rumah neneknya lantaran saat itu kondisi rumah di kawasan Koja tersebut sedang sepi-sepinya.

Kemudian, selang beberapa hari, Nanang mengajak AF ke kawasan Kanal Banjir Timur untuk mencabulinya di sana.

"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK. Menurut pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban," kata Sudjarwoko.

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.

Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.

Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.

"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved