Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Wagub DKI: Kami Patuh
Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal ancaman pencopotan jabatan jika kepala daerah tak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Ancaman ini mengacu pada aturan baru yang dibuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tujuan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Politisi Gerindra ini mengaku siap menjalankan semua instruksi yang dibuat mantan Kapolri itu.
"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan," ucapnya, Kamis (19/11/2020).
"Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan UU," tambahnya menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria-saat-ditemui-di-balai-kota-kamis-19112020.jpg)