PSI Gulirkan Wacana Interpelasi Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI: Cari Panggung Aja Itu
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebut, Fraksi PSI hanya ingin mencari panggung politik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebut, Fraksi PSI hanya ingin mencari panggung politik dengan menggulirkan wacana hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
"Itu wacana saja, itu nyari-nyari panggung saja," ucapnya, Kamis (19/11/2020).
Sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI disebutkan bahwa hak interpelasi dapat direalisasikan bila diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota legislatif.
Selain itu, usulan itu harus diusulkan oleh lebih dari satu fraksi. Dengan demikian, PSI harus mendapat dikungan fraksi agar hak interperlasi bisa digulirkan.
"Kita ini sudah dewasa dalam berpolitik, saya kira tidak akan diterima itu. Teman-teman DPRD sudah dewasa dalam berdemokrasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Jadi yang begitu-begitu yah enggak akan diterima," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Kasus Napi Terpidana Mati Kabur Jadi Sorotan, Mantan Kalapas Kelas I Tangerang Dapat Promosi Jabatan
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Suku Dinas Kesehatan Jakpus Minta Warga Jujur Pernah ke Kerumunan
Meski demikian, politikus Gerindra ini mengaku tak bisa menghalangi PSI.
Sebab, hal ini merupakan hak dari setiap anggota DPRD DKI.
"Itu haknya dia, haknya PSI yah untuk menggulirkan itu sebagai satu fraksi. Jadi, itu haknya, enggak bisa dilarang," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PSI mendesak pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD.
Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pihaknya bakal menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Anies.
Baca juga: Selain Panggil Setumpuk Saksi, Polisi Periksa CCTV di Lokasi Pernikahan Putri Habib Rizieq
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Pihak Avsec Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Pasalnya, Anies dinilai lalai sehingga acara Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dihadiri massa dalam jumlah besar.
"Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun pak gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun, ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini menjelaskan, sejak hari pertama Rizieq tiba di Jakarta, Anies sudah menabrak aturan.
Sebab, Rizieq yang seharusnya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari malah ditemui Anies di kediamannya.
"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa pak gubernur malah melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Untuk itu, Anggara menyebut, pemanggilan ini juga bertujuan untuk mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan DPRD dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, sebagai pemimpin seharusnya Anies memberikan contoh bagi masyarakat, bukan malah menabrak aturan.
"Jika Pemprov DKI dan para pejabatmya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi," kata dia.
Ia pun khawatir, contoh buruk yang ditunjukkan Anies ini nantinya ditiru oleh masyarakat dan penularan Covid-19 semakin tak terkendali.
Bila itu terjadi, maka keselamatan warga Jakarta menjadi taruhannya.
"Oleh sebab itu, tindakan pak gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," tuturnya.
Terkait hal ini, Fraksi NasDem DPRD DKI dengan tegas menolak rencana PSI dan tak berniat menggulirkan hak interpelasi.
"Tidak (mau gulirkan hak interplasi)," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh ini menilai, Anies tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pasalnya, Pemprov DKI telah melakukan imbauan dan memberikan denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq.
"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," kata dia.