Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Ditutup 3 Hari Imbas Pegawai Positif Covid-19
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari.
Langkah itu diambil setelah sejumlah pegawai di lingkungan Kejati DKI dinyatakan positif Covid-19.
"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11/2020).
"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujar dia.
Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM.
"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," ujar Nirwan.
Baca juga: 5 Pelanggar Coba Kabur Saat Terjaring Razia Masker di Matraman Jakarta Timur
Baca juga: Cepatnya Pencurian Pecah Kaca Mobil di Cibubur Bikin Pedagang Tak Sadar Aksi Pelaku
Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya.
Orangtua dari kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.
"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tutur Nirwan.