Kerangka Manusia di Kontrakan
Keluarga Korban Ingin Juan Dihukum Mati : Kalau Bebas Bisa Ancam Kami
Reni dan keluarga berharap Juan mendapat hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN – Dirundung duka mendalam, Reni dan keluarga berharap Juan mendapat hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.
Diwartakan sebelumnya, kakak Reni, Muhammad Syarifudin alias Didin yang hilang sejak bulan Agustus 2020 silam ditemukan tewas dikubur dalam sebuah hutan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.
Pelakunya adalah Juan, yang masih orang dekat dengan keluarga Reni dan almarhum Didin.
“Hukum seberat-beratnya kalo bisa hukuman mati,” kata Reni di kediamannya Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok, Jumat (20/11/2020).
Reni mengatakan, Juan juga merupakan pelaku pembunuhan Dendi, yang mana adalah kakaknya sendiri dan mayatnya dikubur dalam rumah kontrakan dekat rumah Reni.
“Kan dia bisa matiin abang saya, abangnya sendiri, hukum mati lah, penjara seumur hidup,” katanya.
Lanjut Reni, ia menilai bilamana hukuman untuk Juan tak sebanding dengan perbuatannya, dikhawatirkan setelah selesai menjalani masa tahanan Juan akan mengincar keluarganya.
“Karena kalau dia keluar, dia psikopat. Dia bisa bunuh keluarga. Dia orangnya kaya punya pribadi ganda jadi bisa tiba-tiba baik, bisa kasar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku Juan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” ucap Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Kamis (19/11/2020) malam.