Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PSBB Tangerang Raya Resmi Diperpanjang Lagi Selama Sebulan Sampai 19 Desember
PSBB di Tangerang Raya resmi diperpanjang kembali selama satu bulan untuk kesekian kalinya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya resmi diperpanjang kembali selama satu bulan untuk kesekian kalinya.
Tangerang Raya sendiri terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Perpanjangan PSBB satu bulan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten.
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Wahidin menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayahnya.
Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: 2 Anggota Meninggal Saat Pandemi Covid-19, PKS Siapkan Pengganti Anggota DPRD DKI
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja Itu
"Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," sambung Wahidin.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.