UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen, Dilema Pengusaha Hingga Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Ilustrasi UMK 2021. UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 sebesar 4,21 persen melalui rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Rapat pembahasan UMK 2021 berlangsung alot, unsur pemerintah yang menjadi anggota Depeko akhirnya berupaya mengakomodir keinginan unsur serikat buruh supaya ada kenaikan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, angka 4,21 persen merupakan usulan dari pemerintah setelah dinamika rapat tak kunjung menemukan sepakat.

Sebab, dari unsur Apindo yang menjadi anggota Depeko sejak awal tidak ingin adanya kenaikan sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara dari unsur serikat pekerja, sejak awal menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 13,07 persen yang dinilai sangat tinggi oleh pemerintah.

"Mengakomodir keinginan serikat pekerja bahwa kita sebenarnya ada ditengah-tengah angka yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Ika.

Dinamika selama rapat pembahasan terus terjadi, bahkan tawar menawar usulan angka kenaikan sempat terjadi ketika unsur serikat pekerja menurunkan nilai.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,27 persen (usulan awal pemerintah) namun karena dirasa kurang, angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,07 persen itu engga mungkin dan menjadi 8 persen sekian lalu turun menjadi 7,74 persen terus dia (serikat pekerja) bertahan di angka 5,03 persen," tuturnya.

Rapat kemudian diakhiri dengan mekanisme voting, di mana dua usulan yakni 4,21 persen dari unsur pemerintah melawan 5,03 persen usulan kenaikan dari unsur serikat pekerja.

"Akhirnya divoting dan hasilnya 4,21 persen mendapat suara dominan, itu kemudian yang mejadi berita acara rekomendasi UMK 2021," paparnya.

Adapun untuk angka 4,21 persen, Ika menjelaskan, variabelnya didapat dari perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi serta PDB (produk domestik bruto) nasional

"Awalnya saya menghitung inflasi dan PDB tingkat nasional tetapi itu tidak bisa disepakati kemudian kita menghitung menggunakan inflasi kota itu aja dan PDB-nya tetap nasional ketemulah angka 4,21 persen," jelasnya.

Besaran nilai UMK 2021 dengan kenaikan 4,21 persen menjadi Rp4.782.935,64 juta per bulan, naik Rp193.226,74 dibanding UMK 2020 sebesar Rp4.589.708.90 per bulan.

Dilema Pengusaha

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved