Hari Terakhir Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019 ke sscn.bkn.go.id, BKN Peringatkan Ada Sanksi
Peserta yang lulus CPNS 2019 jangan sampai kena sanksi karena tak penuhi unggahan dokumen ke sscn.bkn.go.id, hingga hari terakhir, Sabtu (21/11/2020).
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta yang lulus CPNS 2019 jangan sampai kena sanksi karena tak penuhi unggahan dokumen ke sscn.bkn.go.id, hingga hari terakhir, Sabtu (21/11/2020) ini.
Seperti diketahui, seluruh peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman SSCN.
Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020, namun akhirnya diperpanjang hingga 21 November 2020.
TONTON JUGA:
BKN juga memberikan layanan berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta yang dokumennya belum memenuhi syarat.
Baca juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Siapkan Dokumen Ini dan Cara Unggahnya ke Laman sscn.bkn.go.id
Baca juga: Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
Baca juga: Ribuan Formasi Telah Diusulkan Untuk CPNS 2021, Pemerintah Daerah Buka Formasi Lulusan SMA/SMK
"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Lantas, kapan batas notifikasi dan pengunggahan ulang dokumen untuk golongan peserta tersebut?
Batas waktu unggah ulang
Paryono mengungkapkan, batas akhir pengunggahan ulang sama dengan periode pemberkasan.
"Batas akhir tanggal 21 (November), kecuali instansi minta perpanjangan," ungkapnya.
Jika tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi dan peserta tidak menerima notifikasi untuk mengunggah kembali berkas yang disyaratkan, artinya, dokumen peserta telah diterima dan lengkap.
Sementara, apabila peserta memperoleh notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen tetapi tidak mampu melengkapinya, Paryono menyebut bahwa peserta sendiri yang akan dirugikan.
"Kalau dia (peserta) tidak bisa melengkapi sesuai yang diminta, nanti dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.
Satu kali kesempatan
Peserta CPNS 2019 hanya diberi kesempatan sekali dalam mengunggah ulang dokumen yang sebelumnya tidak sesuai.