Dengar Sikap Gubernur Soal Kerumunan Massa di Petamburan, PSI Dapat Dukungan Interpelasi

upaya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan hak interpelasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pegiat Aktivis Gerakan Alumni, Bobby Indroharto mendukung upaya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan hak interpelasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya, publik harus mendengarkan bagaimana sikap Anies soal kerumunan massa di Petamburan dan Tebet yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Saya sangat mendukung adanya interpelasi. Bukan cuman soal Covid-19. Kalau kita lebih luas, job desk melindungi masyarakatnya malah tidak, tapi malah bermanuver politik. Silakan aja agenda politik tapi masyarakat jangan dikorbanin," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Dirinya berharap fraksi-fraksi di DPRD DKI tergerak dengan usulan dari PSI tersebut.

Jangan sampai nantinya masyarakat tidak mendapatkan penjelasan atas keputusan Gubernur soal kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Saya pikir gerakan masrayakat paling enggak buka mata DPRD DKI Jakarta, tapi sepertinya enggak dapat dukungan dari fraksi yang lain. Jadi masyarakat harus mendukung upaya PSI. Jadi fraksi mana saja yang mendukung interpelasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat luas pasti kami dukung. Paling enggak pressure group gerakan masrayakat mendukung itu," terangnya.

Bobby mengatakan, DPRD DKI harus menggunakan hak yang dimilikinya untuk melakukan kontrol terhadap setiap kebijakan diambil eksekutif.

"Harusnya mereka (DPRD DKI) menggunakan hak mereka, ini bisa menjadi bukti DPRD yang clear dekat dengan rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Fraksi PSI yang ingin menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI agar keinginan memakai hak interpelasi bisa dilakukan.

Di antaranya harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak minimal 15 angota dewan.

"Itu ada mekanismenya, harus ada minimal 15 anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi," katanya, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, aturan ini mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, hingga kini dia mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Karena interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Pasalnya jumlah anggota Fraksi PSI DPRD DKI hanya delapan orang.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

Karena itu PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Anggara Wicitra saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019)
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Anggara Wicitra saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Menurut protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dirinya mengatakan, supaya pandemi Covid-19 bisa berakhir, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved