FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas? Berikut Penjelasan Kapuspen Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana massa FPI menanti kepulangan Habib Rizieq Shihab, di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pukul 10.34 WIB, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas.

Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang.

Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.

Sebab FPI mengaku belum menggelar musyawarah nasional (munas).

"Mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu."

"Karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," kata Benny meniru perkataan FPI.

Karena tidak terdaftar, maka tidak boleh berkegiatan

Sementara, Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan."

"Tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham."

"Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.

Baca juga: Cegah Covid-19, Polisi Semprot Disinfektan di Sekitar Rumah Rizieq Shihab

Baca juga: Awal Debat Pilkada Depok, Pradi Soroti Banjir, Idris Berpantun

Baca juga: Heboh TNI Cabut Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Sebaiknya Diturunkan juga Untuk Bereskan Korupsi

Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik

Sebelumnya diberitakan, setelah kepulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu, sosoknya kerap memicu kontroversi.

Dalam tayangan Kompas TV, para pendukung menyambut kedatangan Rizieq dengan teriakan takbir yang menggema di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang sangat ditunggu oleh para simpatisannya.

Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.

Setelah tiba di Indonesia, rupanya berbagai acara yang dihadiri Rizieq menuai polemik karena memicu kerumunan massa.

Pertama saat kedatangannya untuk pertama kali, ia membuat lalu lintas menuju Bandara Soetta macet total.

Bahkan banyak penumpang pesawat mengalami kerugian dan terpaksa menunggu jadwal penerbangan selanjutnya akibat terjebak macet.

Selain itu, ia juga sempat mendatangi acara Peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta selatan dan peletakkan batu pertama di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

Kedua acara yang dihadiri sampai puluhan ribu simpatisannya itu, melanggar protokol kesehatan karena tidak memungkinkan menjaga jarak.

Terakhir, acara yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu juga menuai polemik.

Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq, Syarifah Najwa Shihab kembali memicu kerumunan massa.

Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.

Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk menjaga jarak fisik.

Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.

Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved