Komentari TNI Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Sudjiwo Tedjo: Silakan Kalau Mau Maki-maki Aku
Video itu memperlihatkan sejumlah personel TNI tengah menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.
Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.
"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu. Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia. (TribunJakarta.com/Kompas.com).