Ancam Akan Bubarkan FPI, Pangdam Jaya Dikritik Pengamat Intelijen: Menabrak Rambu-rambu Hukum
Mantan Danjen Akademi TNI itu juga mengancam akan membubarkan FPI. Dudung Abdurachman menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Menurut Rizal yang bisa membubarkan FPI adalah Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bayi Vanessa Angel Muntah Tak Suka Minum Susu Formula, Bibi Colek Yasonna Laoly: Kali Ada Keringanan
"Pangdam tidak bisa membubarkan FPI, yang bisa membubarkan FPI adalah Kementerian Dalam Negeri dan itu juga harus melalui proses pengadilan," kata Rizal.
Rizal menilai Dudung Abdurachman telah melampui aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pangdam menabrak rambu-rambu hukum dalam memberikan pernyataan. Mengingatkan kembali seolah-olah tentara itu ada di atas hukum," jelas Rizal.
"Harus ada intropeksi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Pangdam," imbuhnya.
Baca juga: Heboh TNI Cabut Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Sebaiknya Diturunkan juga Untuk Bereskan Korupsi
Dukung Pangdam Jaya hingga Larang Kerumunan, Begini Garangnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Irjen Pol Fadil Imran langsung menunjukkan "kegarangannya" seusai dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020).
Dalam sesi wawancara dengan awak media setelah acara serah terima jabatan, Fadil angkat bicara soal situasi Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Fadil dengan keras melarang setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan hingga terbentuknya klaster baru penularan Corona.
Ia juga menyinggung penertiban baliho bergambar wajah Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI.
Fadil menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya yang dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan.
Irjen Fadil Imran bukan lah nama baru di Polda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu pernah menempati sejumlah jabatan penting di Polda Metro Jaya.
Pada 2009 hingga 2011, Fadil menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum.
Berikutnya pada 2016, ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.