Kerangka Manusia di Kontrakan
Polisi Akan Tes Kejiwaan Juan yang Nekat Habisi Nyawa Kakak dan Rekannya
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Juana alias Juan (20), tersangka pembunuhan kakaknya sendiri Dendi yang mayatnya dikubur dalam kontrakan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Juana alias Juan (20), tersangka pembunuhan kakaknya sendiri Dendi yang mayatnya dikubur dalam kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.
Sebelum juga diberitakan, Juan juga nekat menghabisi nyawa rekannya Muhamad Syarifudin alias Didin, dan jasadnya dikubur dalam hutan Gunung Pongkor, Bogor, pada Agustus 2020 silam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pihaknya mulai mengarah pada tes kejiwaan pelaku.
“Terkait tes kejiwaan kita sudah mulai mengarah kesana,” ungkap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (23/11/2020).
Azis mengatakan, tes kejiwaan juga berguna untuk melihat kestabilan tersangka Juan dalam memberikan keterangannya.
“Kita lihat kestabilan dia memberikan keterangan. Bantuan psikologi tengah kami upayakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Azis juga menyebut bahwa Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun," ujarnya saat memimpin ungkap kasus tersebut beberapa hari lalu.
Baca juga: Aksi Bajing Loncat di Cakung, Polisi Klaim Baru Pertama Terjadi
Baca juga: Dilandasi Rasa Dendam, Karyawan di Tangerang Nekat Bunuh Bosnya
Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang Diduga Dibunuh oleh Orang Dekatnya
Pra rekonstruksi 20 adegan
Unit Reskrim Polres Metro Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Juana alias Juan (20) terhadap kakaknya sendiri Dendi.
Sebelumnya ramai diberitakan, jasad Dendi ditemukan terkubur dalam rumah kontrakannya di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok, pada Rabu (18/11/2020).
Dalam pra rekonstruksi tadi, tersangka Juan memperagakan kurang lebih 20 adegan dari mulai dirinya menghantam kepala kakaknya saat tertidur menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram, hingga menguburkan korban.
“Ada 20 sampai 21 adegan, masih pra rekonstruksi. Nanti kita akan rekonstruksi dengan penuntut umum,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, usai pra rekonstruksi berlangsung, Senin (23/11/2020).
Azis menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan pihaknya untuk menggali lebih dalam keterangan dari tersangka dan melengkapi proses penyidikan.
Kendati demikian, Azis berujar belum ada fakta baru yang ditemukan dalam proses pra rekonstruksi tadi.
“Gak ada (fakta baru), (pelaku) masih konsisten dengan keterangannya. Kenapa kita melaksanakan pra rekonstruksi, karena kami perlu mengeksplore atau menggali lebih dalam keterangan dari tersangka dan guna melengkapi proses penyidikan,” jelas Azis.
Azis berujar ada beberapa hal yang perlu digali lebih dalam oleh pihaknya, berkaitan dengan motif pelaku nekat menghabisi nyawa kakaknya dan rekannya yang lain, Muhamad Syarifudin alias Didin.
“Ada beberapa hal yang perlu kami gali lebih dalam, diantaranya adalah motif pelaku melakukan kejahatannya. Apakah ada kejanggalan dia melakukan perbuatan pidana tersebut, nanti akan kami gali lebih dalam,” pungkasnya.
Jaksa Minta Hakim Vonis Adik Bunuh dan Kubur Jasad Sang Kakak di Ubin Kontrakan Depok, Hukuman Mati |
![]() |
---|
Berhasil Diciduk Polisi, Terkuak Peran Rekan Pembunuh yang Kubur Jasad Kakaknya di Kontrakan |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Adik Kubur Jasad Kakaknya Penjual Bakso di Kontrakan karena Dilarang Nikah Duluan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Kubur Jasad Kakak di Kontrakan, Curiga Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|
Adik Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Kontrakan Depok, Polisi Nilai Janggal Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|