Ironis, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Nyambi Jadi Penyuplai Pil Ekstasi ke Pengedar
Oknum anggota polisi berinisial AA (25) berpangkat Briptu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
TRIBUNJAKARTA.COM, PEKANBARU - Ironis, seorang oknum polisi ditangkap karena nyambi jadi pengedar narkoba.
Oknum anggota polisi berinisial AA (25) berpangkat Briptu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.
"Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Salah satunya oknum anggota polisi bertugas di Polres Siak," kata Nandang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
AA diamankan bersama tiga rekannya sesama pengedar narkoba yakni HE (24), RV (22), dan ON (30).
Mereka ditangkap pada Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 59 butir.
"Satu oknum anggota polisi yang diamankan, memang termasuk dalam kelompok pengedar narkotika pil ekstasi. Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.
Pada laporan itu, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.
"Awalnya petugas menangkap tersangka HE dan RV, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," ujar Nandang.
Setelah itu, petugas menuju rumah tersangka RV untuk dilakukan penggeledahan.
Alhasil, petugas menemukan kembali 50 butir pil ekstasi.
Baca juga: Ditandu Sejauh 10 KM Lewati Jalan Rusak ke Puskesmas, Warga Keburu Meninggal
Penyuplai Pil Ekstasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20180402_173716.jpg)