BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair untuk 567.723 Pekerja/Buruh, Cek Rekening Sekarang!

Kabar gembira! BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair, cek rekeningmu sekarang.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah.BLT Subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira! Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 telah cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 5.

Dikutip dari laman Kemnaker, pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Cair Akhir November! Kemenag Beri Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah Non-PNS, Langsung Masuk Rekening

Baca juga: Penjelasan Kemnaker Soal Pekerja yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II: Dipending Dulu

Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V:

- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh

- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh

- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh

- Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh

- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.

Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cuma 5 Langkah

Syarat penerima BLT subsidi gaji:

Masih dari sumber yang sama, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved