BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair untuk 567.723 Pekerja/Buruh, Cek Rekening Sekarang!
Kabar gembira! BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair, cek rekeningmu sekarang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira! Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 telah cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 5.
Dikutip dari laman Kemnaker, pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Cair Akhir November! Kemenag Beri Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah Non-PNS, Langsung Masuk Rekening
Baca juga: Penjelasan Kemnaker Soal Pekerja yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II: Dipending Dulu
Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V:
- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh
- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.
Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cuma 5 Langkah
Syarat penerima BLT subsidi gaji:
Masih dari sumber yang sama, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :