Artis Terlibat Prostitusi Online
Polisi Ungkap Status 2 Artis Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
Polisi mengungkap status dua artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap status dua artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan dua artis tersebut masih berstatus saksi.
"Dua orang yang diketahui artis, baik ST dan MA, saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," imbuh Wirdhanto di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
ST dan MA diamankan bersama seorang laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga (terlibat) prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Kamis.
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).
Baca juga: Sipir dan Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Jalani Tes Swab
Baca juga: Istri Sewa Pembunuh Habisi Suami di Kramat Jati, Polisi: Ada Dugaan Kuasai Harta
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," ujar Paksi.
Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Masih Berstatus Saksi",