Sebulan Terakhir PSBB Transisi, 29 Restoran di Jakarta Selatan Langgar Protokol Kesehatan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, pihaknya menemukan 29 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan.

Dokumentasi Satpol PP Kebayoran Baru
Petugas Satpol PP menutup sementara 1x24 jam KFC Senopati karena melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (17/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak puluhan restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, pihaknya menemukan 29 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Dari 29 restoran tersebut, Ujang menyebut hanya satu yang dikenakan sanksi denda.

"Satu tempat usaha makan dan minum didenda Rp 20 juta," ungkap dia.

Sedangkan 28 restoran lainnya menerima sanksi berupa penutupan sementara selama 1x24 jam.

Baca juga: Tutup Akses Masuk Masjid, 2 Bangunan Tanpa IMB di Jagakarsa Dirobohkan Satpol PP

Baca juga: Camat Harap RSUD Tebet Prioritaskan Rakyat Miskin

Ujang mengatakan, mayoritas restoran di Jakarta Selatan telah mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," tutur Ujang.

Sementara itu, terdapat dua perkantoran yang melanggar protokol kesehatan dan disanksi penutupan selama 3x24 jam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved