Relakan Istri Jadi PSK: Awalnya Cemburu, Ikut Menikmati hingga Akhirnya Marah Saat Jatahnya Kurang

Dia marah hingga cemburu saat mengetahui sang istri AB (27) menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Editor: Elga H Putra
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. 

Keenakan menikmati uang hasil kerja keras sang istri, pada awal November 2020 AP justru melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyebabnya karena dia merasa kurang dari uang setoran yang diberikan sang istri kepadanya.

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

AP ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung setelah dilaporkan oleh sang istri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menjelaskan penganiayaan dilakukan AP terhadap istri diketahui sudah berulang kali.

Yang terparah sebanyak dua kali di awal NOvember 2020 ini.

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."

"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana.

Dia menjelaskan penyebab KDRT ini karena merasa setoran yang diberikan istrinya dari kerja sebagai PSK tidak sesuai keinginannya.

Baca juga: HUT Ke-92 Persija Jakarta, Gubernur Anies Janji Selesaikan Pembangunan JIS

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.

"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.

Baca juga: Canda Legenda Tinju Mike Tyson Si Leher Beton Ditahan Imbang Roy Jones, Protes & Mau Naik Ring Lagi

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved