Relakan Istri Jadi PSK: Awalnya Cemburu, Ikut Menikmati hingga Akhirnya Marah Saat Jatahnya Kurang
Dia marah hingga cemburu saat mengetahui sang istri AB (27) menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Editor:
Elga H Putra
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun.
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.
"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan topik: Suami Jual Istri di Bandar Lampung