Relakan Istri Jadi PSK: Awalnya Cemburu, Ikut Menikmati hingga Akhirnya Marah Saat Jatahnya Kurang
Dia marah hingga cemburu saat mengetahui sang istri AB (27) menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK).
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Suami mana yang merelakan istrinya menjadi pemuas nafsu pria lain.
Hal itu pula yang awalnya dipegang teguh oleh AP (31).
Dia marah hingga cemburu saat mengetahui sang istri AB (27) menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Namun kesulitan ekonomi membuat AP harus merelakan sang istri menjadi pemuas nafsu pria lain.
Terlebih, AP sendiri hanya bekerja serabutan dan ada 3 orang anak yang harus dibiayai.
AP mengaku baru dua bulan terakhir sang istri menjadi PSK.
"Ada sekitar dua bulan (jadi PSK), sebelumnya enggak kerja," kata AP di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
AP berdalih, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.
Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.
"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).
Setelah sempat cemburu terhadap sang istri yang jadi PSK, seiring berjalannya waktu AP mulai terbiasa.
Bahkan, dia ikut mengantar dan jemput istrinya saat melayani tamu dan ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.
AP mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.
Baca juga: Ditelepon hingga Kerap Diikuti Pria Beranak, Dimas Ahmad Kembaran Raffi Ahmad: Kalau Ketemu Gemeter
Marah dan Lakukan KDRT
Keenakan menikmati uang hasil kerja keras sang istri, pada awal November 2020 AP justru melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyebabnya karena dia merasa kurang dari uang setoran yang diberikan sang istri kepadanya.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
AP ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung setelah dilaporkan oleh sang istri.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menjelaskan penganiayaan dilakukan AP terhadap istri diketahui sudah berulang kali.
Yang terparah sebanyak dua kali di awal NOvember 2020 ini.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana.
Dia menjelaskan penyebab KDRT ini karena merasa setoran yang diberikan istrinya dari kerja sebagai PSK tidak sesuai keinginannya.
Baca juga: HUT Ke-92 Persija Jakarta, Gubernur Anies Janji Selesaikan Pembangunan JIS
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
Baca juga: Canda Legenda Tinju Mike Tyson Si Leher Beton Ditahan Imbang Roy Jones, Protes & Mau Naik Ring Lagi
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky.
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.
"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan topik: Suami Jual Istri di Bandar Lampung