Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Ada Kerumunan Massa, Polisi Panggil 4 Panitia Acara Haul Syekh Abdul Qodir di Tangerang

Polresta Tangerang mengambil langkah untuk memanggil beberapa panitia acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
yang menyebabkan kerumunan, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARRA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang mengambil langkah untuk memanggil beberapa panitia acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani yang dilaksanakan pada Minggu (29/11/2020).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada empat orang dari kepanitiaan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada keempatnya

Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya soal kerumunan jemaah di kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Baca juga: Panitia Haul Syekh Ternama di Kabupaten Tangerang Dibubarkan, Jemaah Dapat Menyaksikan Secara Daring

"Undangan sudah dikirimkan kemarin kepada mereka. Masing-masing dari mereka juga ada sebagian yang sudah dipanggil hari ini dan juga ada besok," ungkap Ade di Kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11/2020).

Empat panitia yang dipanggil yakni, AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H sebagai ketua satuan khusus.

"Meskipun kepanitiaan sudah dinyatakan bubar, ada dugaan terdapat panitia non formal dengan sistem berkala di sana, ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan, hal itu yang kita ingin minta keterangan," ujar Ade.

Selain panitia, pihaknya juga memanggil empat orang rekan dari pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.

"Jadi totalnya ada delapan orang yang akan dipanggil secara bergantian," sambung Kapolres.

Sebab, polisi mencium adanya tidak pidana pada saat acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani kemarin.

Yakni melanggar pasal UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak pidana UU No 4 tahun 1984 Tentang Wabah  Penyakit Menular.

"Selain dugaan tindak pidana UU tersebut, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," ungkap Ade lagi.

Sebagai informasi, kerumunan terjadi saat haul akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani. Ribuan jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).

Kegiatan keagamaan tahunan itu sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan pondok pesantrem yang memiliki undangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved