Terakhir Hari Ini, Cek Segera Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Jangan sampai terlewat, segera daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, hari ini terakhir!

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Segera daftar program bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta, hari ini terakhir! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai terlewat, segera daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, hari ini terakhir!

Hari ini, Senin (30/11/2020), merupakan hari terakhir pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada, Sabtu (28/11/2020).

Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?

Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cuma 5 Langkah

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Baca juga: Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Bolehkah Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwakilkan? Ini Kata Kemenkop UKM

Baca juga: Waspada! Web siapbersamaumkm.com Ternyata Hoaks, Kemenkop UKM Imbau Masyarakat Tak Isi Data Pribadi

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Syarat Penerima BLT UMKM

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved