Terakhir Hari Ini, Cek Segera Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Jangan sampai terlewat, segera daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, hari ini terakhir!

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Segera daftar program bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta, hari ini terakhir! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai terlewat, segera daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, hari ini terakhir!

Hari ini, Senin (30/11/2020), merupakan hari terakhir pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada, Sabtu (28/11/2020).

Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?

Baca juga: Tata Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cuma 5 Langkah

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Baca juga: Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Bolehkah Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwakilkan? Ini Kata Kemenkop UKM

Baca juga: Waspada! Web siapbersamaumkm.com Ternyata Hoaks, Kemenkop UKM Imbau Masyarakat Tak Isi Data Pribadi

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

1.  Warga Negara Indonesia

2.  Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.  Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5.  Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Berikut Tata Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan, Login ke kemnaker.go.id Untuk Mengecek

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Teten menambahkan, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, masih tetap bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Baca juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin ke-2 Sudah Mulai Disalurkan

(TribunJakarta/Kompas/Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved