TPU Pondok Ranggon Penuh, Jenazah Pasien Covid-19 di Makamkan di TPU Alternatif
Lahan khusus jenazah muslim pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon penuh, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak hanya dilakukan di TPU khusus.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Pemberlakuan sistem tumpang dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dimungkinkan berlaku menyeluruh.
Setelah lahan khusus jenazah muslim pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon penuh pada 8 November 2020 sehingga memaksa tumpang makam satu anggota keluarga.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan tersisa sekitar 100 liang bagi jenazah pasien Covid-19 non muslim.
Sisa sekitar 100 liang lahad khusus jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon tersebut diperkirakan penuh sebelum pergantian tahun 2020.
"Misal rata-rata per hari 4 (jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di TPU Pondok Ranggon), sisa 100 makam ini bisa untuk 25 hari ke depan," kata Muhaemin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020).
Krisis lahan makam di TPU Pondok Ranggon ini membuat pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak hanya dilakukan di TPU khusus.
Bila sebelumnya Pemprov DKI hanya menggunakan TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Muhaemin menuturkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 kini beralih ke TPU alternatif yang sebelumnya tak jadi pemakaman jenazah Covid-19.
Baca juga: Berjalan Pincang, Pelaku Pencabulan Anak di Pondok Aren Ditembak Polisi di Pemancingan
"Memang pemakamannya (jenazah pasien Covid-19) sekarang bisa di TPU alternatif. Kalau ada tumpang makam bisa di TPU Jeruk Purut, Tanah Kusir, Menteng Pulo," ujarnya.
Penggunaan TPU alternatif dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19 tergantung keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Serta kesediaan anggota keluarga yang liang lahad kerabatnya ditumpang dengan jenazah pasien Covid-19 atau izin penggunaan tanah makam (IPTM).
"Dari pihak keluarga (pasien Covid-19) menyampaikan ke Dinas bahwa keluarga almarhum ada di TPU tertentu. Kalau kondisi memungkinkan, TPU lain yang relatif besar bisa melayani tumpang dengan protap Covid-19," tuturnya.
Muhaemin mengatakan seluruh prosedur tumpang makam dengan IPTM harus selesai sebelum jenazah pasien Covid-19 dibawa meninggalkan rumah sakit.

Dalam praktiknya liang lahad yang digunakan untuk tumpang makam jenazah pasien Covid-19 juga harus berada jauh dari permukiman warga.
Selain tumpang makam, upaya Pemprov DKI dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19 yakni membuka lahan di TPU Rorotan Jakarta Utara.
"Memang lahan di TPU Pondok Ranggon sudah habis. Baru rencana pembebasan lahan lagi, pelebaran. Kita berharap wabah Covid-19 segera berlalu," lanjut Muhaemin.