Pernikahan Putri Habib Rizieq

4 Pejabat Pemprov DKI Dicopot Terkait Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Sanksi pencopotan dijatuhkan setelah Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan. 

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Daftar pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicopot dari jabatan karena dinilai telah memfasilitasi terjadinya kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu terus bertambah.

Sampai saat ini setidaknya ada empat pejabat Pemprov DKI yang dicopot karena dianggap bertanggungjawab dalam memfasilitasi kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.

Sanksi pencopotan dijatuhkan setelah Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan. 

Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November setelah ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Selain itu adalah Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies.

Arahan Gubernur tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta ke pihak Rizieq. Fasilitas tersebut berupa toilet portabel.

Wali kota dan kepala Dinas LH dicopot

Gubernur Anies Baswedan memberikan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

Keduanya dianggap bertanggungjawab atas peminjaman fasilitas toilet portabel itu.

"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur. Namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri Haryati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved