Jenguk Ibu di RS, Pria di Palembang Malah Berlaku Cabul ke Pasien Lain: Waktu Lihat Dia, Saya Nafsu

Bukannya menghibur ibunya yang sedang sakit, Pria berinisial HY (50) itu malah berbuat ulah saat menjenguk ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
Upi.com
Ilustrasi. Seorang pasien perempuan di sebuah rumah sakit Palembang menjadi korban pelecehan seksual. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, sesungguhnya pihaknya berharap SM dituntut maksimal 15 tahun dengan pemberatan.

"Kita sih berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan. Itu sebetulnya tapi mungkin Jaksa punya pertimbangan lain," ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Ratusan PPSU di Jakarta Utara Jalani Uji Sertifikasi dengan Protokol Covid-19

Baca juga: Seorang Adik Anggota DPRD Ditahan Usai Aniaya Orang

Namun demikian, Azas Tigor berujar pihaknya bisa menerima tuntutan 11 tahun penjara kepada terdakwa SM.

"Ya setidaknya kami bisa oke. Di samping itu ya kita sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dengan penegakan, hukuman yang berat, dan denda yang berat agar ada efek jera," pungkasnya.

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved