Jenguk Ibu di RS, Pria di Palembang Malah Berlaku Cabul ke Pasien Lain: Waktu Lihat Dia, Saya Nafsu
Bukannya menghibur ibunya yang sedang sakit, Pria berinisial HY (50) itu malah berbuat ulah saat menjenguk ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, sesungguhnya pihaknya berharap SM dituntut maksimal 15 tahun dengan pemberatan.
"Kita sih berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan. Itu sebetulnya tapi mungkin Jaksa punya pertimbangan lain," ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Ratusan PPSU di Jakarta Utara Jalani Uji Sertifikasi dengan Protokol Covid-19
Baca juga: Seorang Adik Anggota DPRD Ditahan Usai Aniaya Orang
Namun demikian, Azas Tigor berujar pihaknya bisa menerima tuntutan 11 tahun penjara kepada terdakwa SM.
"Ya setidaknya kami bisa oke. Di samping itu ya kita sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dengan penegakan, hukuman yang berat, dan denda yang berat agar ada efek jera," pungkasnya.
(TribunJakarta/Kompas)