Jenguk Ibu di RS, Pria di Palembang Malah Berlaku Cabul ke Pasien Lain: Waktu Lihat Dia, Saya Nafsu
Bukannya menghibur ibunya yang sedang sakit, Pria berinisial HY (50) itu malah berbuat ulah saat menjenguk ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan Ini.
Bukannya menghibur ibunya yang sedang sakit, Pria berinisial HY (50) itu malah berbuat ulah saat menjenguk ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Seolah mencuri kesempatan dalam kesempitan, HY melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial YA (36).
Diketahui, HY meremas payudara YA yang saat itu sedang menjalani perawatan di sebuah ruah sakit swasta di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako, Palembang.
Rumah sakit tersebut merupakn tempat yang sama dimana ibu pelaku dirawat.
Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa, (24/11/2020).
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Tangsel Juga Pelaku 4 Kali Begal Payudara dan 3 Pencurian Ponsel
Mulanya HY datang untuk menjenguk ibunya yang sedang dirawat.
Korban rupanya berada satu ruangan bersama ibu pelaku.
Pada saat bersamaan, Hy melihat korban yang sedang tertidur sendirian.
Melihat YA yang sedang tertidur, hasrat HY tiba-tiba timbul sehingga ia nekat meremas payudara korban.
Baca juga: Bagikan Cerita Saat Jalani Isolasi Mandiri Lewat Live Instagram, Anies: Maaf Kalau Saya Ada Salah
Baca juga: Dibanding Dibelikan Rumah, Dimas Ahmad Lebih Pilih Ditraktir Keliling Dunia Karena Alasan Ini
Baca juga: Cara Menghilangkan Lipoma Alias Benjolan Lemak Tanpa Operasi, Coba 5 Obat Tradisional Herbal Ini
Merasa ada yang memegang bagian sensitif tubuhnya, korban yang sedang tertidur seketika terbangun.
YA langsung berteriak sekencang-kencangnya untuk meminta pertolongan.
"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong. Korban adalah pasien rumah sakit," kata Edi.

Akibat teriakan tersebut, suasana rumah sakit seketika heboh.
Pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Pengakuan Pelaku
Aksi Cabul yang dilakukan HY pun membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Edi mengungkapkan pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara.
Baca juga: Heboh Papua Barat Deklarasikan Merdeka, Fadli Zon Sentil Jokowi & Mahfud MD: Sibuk Ngurusin Rizieq
"Pelaku dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual, ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kasat.
Sementara itu, tersangka HY mengaku menyesal telah melakukan aksi cabul itu.
Ia mengatakan, saat itu korban sedang seorang diri dan tidak ditunggu oleh keluarganya.
"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur, saya jadi nafsu," kata HY.
"Saya khilaf, kepada keluarga korban, saya minta maaf," ujarnya
Kasus Lainnya
Kasus Pelecehan di Rumah Ibadah Depok, Pelaku Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pengurus rumah ibadah di Depok berinisial SM (42) kepada sejumlah anak, mulai mendekati babak akhir persidangan.
Siang ini, persidangan kasus tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Dalam persidangan tersebut, JPU Siswatiningsih menuntut SM dengan kurungan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas JPU Siswatiningsih pada persidangan.
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut diantaranya adalah perbuatan SM meresahkan masyarakat, tidak mencerminkan seorang pendidik, dan membuat korban mengalami trauma psikis akibat perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, sesungguhnya pihaknya berharap SM dituntut maksimal 15 tahun dengan pemberatan.
"Kita sih berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan. Itu sebetulnya tapi mungkin Jaksa punya pertimbangan lain," ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Ratusan PPSU di Jakarta Utara Jalani Uji Sertifikasi dengan Protokol Covid-19
Baca juga: Seorang Adik Anggota DPRD Ditahan Usai Aniaya Orang
Namun demikian, Azas Tigor berujar pihaknya bisa menerima tuntutan 11 tahun penjara kepada terdakwa SM.
"Ya setidaknya kami bisa oke. Di samping itu ya kita sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dengan penegakan, hukuman yang berat, dan denda yang berat agar ada efek jera," pungkasnya.
(TribunJakarta/Kompas)