Keputusan Final Pemerintah Terkait Hari Libur Akhir Tahun: Tidak Ada Libur Tanggal 28-30 Desember

Keputusan final pemerintah. Hari libur pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 tidak berlaku.

Editor: Erik Sinaga
Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). 

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.

Ia mengatakan, keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Baca juga: Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Dalam Kamar, Asmi Kaget Padahal Baru Pulang ke Rumah

Baca juga: Viral Video Azan Diganti Ajakan Jihad, Yusuf Mansur Beri Penjelasan: Tak Boleh Curigai Pihak Manapun

Baca juga: Pajang Video Rumah Orangtua Digeruduk Ratusan Orang, Mahfud MD: Siap Tegas, Mereka Ganggu Ibu Saya

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: UPDATE Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Keputusan Final Pemerintah

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved