Polisi Panggil Habib Rizieq
Polda Metro Jaya: Panggilan Kedua Rizieq Shihab dan Menantunya Dijadwalkan Senin 7 Desember
Tak penuhi panggilan pertama, Polda Metro Jaya beri panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya pada Senin 7 Desember 2020
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.
Keduanya tak memenuhi panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab dan Hanif Alatas diantarkan langsung oleh penyidik ke kediaman keduanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Penyidik masih ada kediaman saudara MRS di Petamburan. Sementara kita mencoba menemui saudara MRS untuk memberikan surat panggilan kedua," kata Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).
Rencananya, Rizieq Shihab dan menantunya akan menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).
Yusri berharap Rizieq dan Hanif Alatas dapat memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian.
Baca juga: PKS Jawa Timur Optimis Menangkan Lebih dari 60 Persen Pilkada
"Kepada saudara MRS dan HA kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, pekan depan," ujar dia.
Sebelumnya, Yusri menyebut Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas tidak memberikan alasan yang wajar ketika tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020).
Yusri mengatakan pihaknya belum menerima surat keterangan sakit dari dokter yang bersangkutan.
"Dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima. Kalau memang dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Yusri menyebut Rizieq Shihab dan Hanif Alatas tidak memberikan alasan yang wajar saat tak memenuhi panggilan penyidik.
"Tetapi setelah diteliti kepatutan dan kewajaran ini memang belum ada," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya guna menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab.
Meski tak memenuhi panggilan polisi, Aziz menolak jika Rizieq Shihab dikatakan mangkir.
Baca juga: Termasuk Kepala Satpol PP DKI, Polda Metro Jaya Periksa 8 Orang Kasus Kerumunan di Petamburan