Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diciduk
Polisi Serahkan Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel dengan tersangka berinisial PP dan MN.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel dengan tersangka berinisial PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Untuk berkas perkara tersangka PP dan MN yang menyebarkan secara masif sudah tahap satu. Sudah kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Nantinya, jelas Yusri, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh pihak Kejaksaan.
"Kita menunggu dari JPU apakah (berkas perkara) sudah bisa diterima atau belum," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan wajah pemeran di video syur mirip Gisel oleh ahli forensik.
"Sampai dengan saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah. Kita masih menunggu," tutur Yusri.
Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Jika Berseragam Persija Jakarta, Gading Marten: Boleh Lah Duet Sama Marko Simic
Baca juga: Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Mulai Disusun
Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.
Seusai pemeriksaan, Gisel tak banyak berbicara. Ia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/artis-gisella-anastasia-di-gedung-direktorat-reserse-kriminal-khusus-pmj-selasa-17112020.jpg)