Antisipasi WNA Minta Sumbangan, Kantor Imigrasi Depok Imbau Warga Agar Segera Lapor
masyarakat segera melapor pada pihaknya bilamana menemukan ada warga negara asing (WNA) yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Ruhiyat Tholib, mengimbau agar seluruh masyarakat segera melapor pada pihaknya bilamana menemukan ada warga negara asing (WNA) yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
Pasalnya, sudah dua kali peristiwa WNA meminta sumbangan terjadi di Kota Depok.
Terbaru, adalah dua WNA berinisial MBM (42) asal Suriah dan MFMG (28) asal Palestina yang diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Depok pada tanggal 27 November 2020 beberapa hari lalu saat beraksi di Perumahan Pesona Khayangan.
“Ini bukan yang pertama kali, sebelumnya kami juga pernah menangani orang-orang Pakistan yang juga meminta-minta dari rumah ibadah ke rumah ibadah lainnya,” kata Ruhiyat Tholib kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
“Kami informasikan kepada masyarakat apabila ada orang asing yang meminta-minta sumbangan atas nama negara maupun negara-negara konflik, laporkan ke kami,” tambahnya.

Ruhiyat menegaskan, tidak ada pembenaran dari tindakan WNA yang meminta sumbangan dalam bentuk atau alasan apapun.
“Bisa kami nyatakan apapun izin tinggalnya itu melanggar aturan keimigrasian bahwa tidak ada satupun orang asing yang boleh melakukan ataupun mengumpulkan dana dalam rangka atas nama anak yatim, agama, atau negara yang sedang konflik,” tegasnya.
Terakhir, Ruhiyat belajar pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kedatangan awal mereka di Indonesia.
“Kami masih melakukan pendalaman kedatangan mereka waktu awal pertama kali masuk itu, apakah menggunakan visa. Kami masih berkoordinasi dengan direktorat untuk meminta data-data mereka dan kami juga masih tetap mencoba menghubungi pihak UN,” bebernya.
“Ke-dua WNA ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Punya istri siri
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Timur Tengah berinisial MBM (42) asal Suriah dan MFMG (28) asal Palestina.
Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa ke-dua WNA ini malah menggunakan Uang sumbangan yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imigrasi Depok, Ruhiyat Tholib, mengungkapkan, hasil pemeriksaan mendalam, mereka mengakui sudah menikah secara siri dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Mereka mengaku sudah menikahi seorang Indonesia wanita, kami belum mendapatkan informasi mengenai WNI ini,” kata Ruhiyat saat memimpin ungkap kasusnya, Kamis (3/12/2020).
Ke-duanya juga mengaku tinggal bersama istri sirinya di daerah Pondok Gede dan Tangerang
“Mereka tinggal di Indonesia ini di daerah Pondok Gede dan Tangerang. Jadi memang ini (uang) hasil sumbangan) katanya digunakan untuk membayar kos-kosan mereka.
Kendati demikian, Ruhiyat mengaku pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan mencari alamat tempat tinggal yang disebutkan oleh ke-dua WNA ini.
“Kami akan menuju ke tempat tinggal mereka apabila di tempat tinggal mereka. Misalnya rumah istrinya siri kami akan coba berkomunikasi dengan RT, RW, terkait data mereka dan pendataan mereka bagaimana. Tapi apabila mereka tinggalnya di kos-kosan kami coba nanti berkomunikasi dengan pihak pemilik kos,” bebernya.
Terakhir, Ruhiyat berujar pihaknya akan berkoordinasi dengan United Nation (UN) terkait status pengungsi ke-dua WNA ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan UN apakah statusnya akan ditetapkan sebagai pengungsi atau dicabut dan kami juga siang ini mencoba berkoordinasi dengan kedutaan Suriah dan kedutaan Palestina,” ujarnya.