Siasat Licik Duda di Sumsel Nodai Bocah 10 Tahun saat Cuci Piring, Korban Diseret Paksa ke Kamar
Aksi bejat dilakukan oleh seorang duda di Kecamatan Runjung Agung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
Ketika B sedang mencuci piring dan kondisi rumah sedang sepi, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar," ujar Yarsinah.
Baca juga: Dilaporkan Putri JK Soal Kicauan Danai Kepulangan HRS, Ferdinand Hutahaean Ungkit Ucapannya di TV
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji membenarkan telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang duda terhadap anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.
"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku"ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).
Dibenarkan Ipda Manaji, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menggauli korban yang masih kelas 6 SD tersebut dengan iming-iming diberi uang.
Baca juga: Berahi Terhadap Anak-anak, Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 4 Bocah dan 4 Kali Lakukan Begal Payudara
Dimana awalnya pelaku menyuruh korban untuk mencuci piring dirumah pelaku.
"Korban yang tergiur dengan iming-iming uang pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring," tambah Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico.
"Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang," tuturnya.
Korban yang kalah tenaga langsung dibawa dan diseret pelaku ke kamar.

Disana K langsung diperkosa oleh tersangka.
Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung disuruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.
"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban," tambahnya.
Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindaklanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan.
Baca juga: Soni Alias Ustaz Maaher Ditangkap saat Subuh, Nikita Mirzani Ngakak: Kalau Kurang Pasalnya Tambahin
Dilansir dari Kompas.com (3/12/2020), aksi bejat J rupanya telah dilakukan berulang.
Saat korban berada di warung, J pernah melakukan pelecehan terhadap korban.
"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(TribunJakarta/Sripoku/Kompas)