Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur Danu Sebayang: Kriminalisasi ke Advokat Harus Ditindak Tegas

Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Danu Sebayang, SH.,MH komentari Kriminalisasi Terhadap Advokat Harus Ditindak Tegas.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkait dengan pemberitaan di berbagai media online dan streaming tentang Kriminalisasi Terhadap Advokat Harus Ditindak Tegas, dikomentari oleh Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Danu Sebayang, SH.,MH.

Danu Sebayang yang didukung ratusan advokat se-Jakarta Timur mengatakan, memang benar Peradi harus segera dan berani dalam menindak oknum masyarakat atau WNA yang mengkriminalisasi advokat.

Apalagi dengan memutarbalikkan fakta hukum dengan kata lain fitnah, itu jelas tidak dibenarkan.

Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

"Warga Negara Asing tersebut bahkan rilis tanpa bukti hukum kuat di media online melalui kuasa hukumnya dengan tanpa bukti dan itu akan kami laporkan mereka secara bersama ke Polda Bali," ujar Danu, Jumat (4/12/2020).

Seperti contoh kasus di Kantor Hukum Togar Situmorang dimana Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA dilaporkan di Polresta Denpasar dengan dugaan tindak pidana penggelapan oleh kliennya yang seorang Warga Negara Asing.

Dengan membuat Dumas dan sekarang telah menjadi Laporan Polisi di Polresta Denpasar.

Menurutnya, advokat Togar Situmorang telah bekerja sesuai aturan hukum berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus untuk di Pengadilan terkait Gono Gini WNA tertulis ada Hak Subsitusi Hak Retensi sehingga dalam aturan hukum masih ada hubungan keperdataan ditambah atas Surat Kuasa Khusus tersebut telah selesai mendapat putusan Pengadilan isi salinan putusan ada dana yang dititip di Law Firm Togar Situmorang.

Namun WNA tersebut, dikatakan Danu, tidak datang mengambil walau sudah diberi tagu baik lisan maupun tulisan secara resmi, namun malah membuat pengaduan di pihak Polresta Denpasar.

Dan saat ini atas prilaku WNA tersebut yang tidak koperatif serta tidak menyelesaikan sesuai Surat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan WNA akan mencicil tiap bulan namun tidak ada sama sekali uang yang dicicil terkait Surat Perjanjian Menggunakan Jasa Hukum Advokat maka telah mengajukan gugatan Wanprestasi di PN Denpasar.

Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

Dalam aturan hukum sesuai Perma No. 1 tahun 1956 dijelaskan “ Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang ada atau tidak adanya Hak Perdata itu.

Dan dalam Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas diatur ada Hak Retensi, Kode Etik dan pada Pasal 1812 KUHPerdata Hak Retensi adalah Hak dari Penerima Kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik Pemberi Kuasa karena Pemberi Kuasa belum membayar sepersen pun dana kepada Penerima Kuasa akibat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan akan mencicil perbulan dari Pemberi Kuasa alias WNA tersebut kepada sang Advokat yaitu Advokat Togar Situmorang.

"Sehingga jelas akibat Hak Retensi adalah Hak dari Penerima Kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi Kuasa yang ada padanya sampai Pemberi Kuasa (WNA) memenuhi Kewajiban yang timbul dari Pemberi Kuasa dimana terbukti Penerima Kuasa telah menjalankan apa yang ditulis serta diatur dalam Surat Kuasa Khusus tersebut serta sudah ada Putusan pengadilan,” jelas Togar Situmorang, SH,MH,MAp,CLA.

Apalagi dalam salinan tersebut Hakim PN Denpasar memerintahkan harus tunduk kepada hasil mediasi yang telah dibuat dading oleh para pihak Kuasa Hukum secara bersama demi kepentingan bersama, sehingga tidak ada niat sosok Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA untuk menguasai dana hasil Gono Gini dengan Melawan Hukum seperti Tuduhan WNA tersebut kepada Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual ( FBI ) dimana telah Menggelapkan Dana WNA, jelas itu FITNAH dan sengaja menyerang kehormatan seorang Advokat yg sudah bekerja dan menghasilkan putusan Pn Denpasar.

“Saya mendukung upaya hukum yang dijalankan Togar Situmorang melapor balik akibat dirinya dicemarkan nama baiknya serta kehormatan profesi Advokat dengan laporan penggelapan ke Kepolisian oleh orang tak bertanggung jawab yang tidak mengerti hukum,” tutur Danu Sebayang seusai acara deklarasi para advokat yang mendukungnya untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur.

Pada saat acara Deklarasi dukungan kepada Danu Sebayang,SH,MH di auditorium Hotel 678 Cawang itu, Kamis (03/12/2020) dihadiri ratusan para pengacara atau advokat, juga telah menerima Darius Situmorang, SH selaku Partner dan Kepala Cabang Utama Law Firm Togar Situmorang DKI Jakarta bersama timnya Romi SH, Aloysius Carol Gultom SH, dan Dian Ananta SH untuk menyampaikan permasalahan hukum tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved