Perampok Sadis Gasak Motor Ibu yang Lagi Cuci Pakaian di Pinggir Sungai Tangerang

Polresta Tangerang bekuk dua dari empat tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kresek, Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KRESEK - Polresta Tangerang bekuk dua dari empat tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kresek, Kabupaten Tangerang.

Dua tersangka yang sudah dicokok berinisial DS dan S sementara, dua tersangka lainnya yakni A dan D sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade di Mapolsek Kresek, Jumat (4/12/2020).

Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).

Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.

Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.

Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor.

Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

"Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.

Baca juga: Terungkap, Asal Usul Nama Kampung Pekayon di Pasar Minggu, Ini Penjelasan Warga Asli

Baca juga: Persib Dapat Lisensi Klub Profesional, Coach Robert Pertanyakan Wakil Indonesia di Pentas Asia

Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.

Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman tuhuh tahun penjara," pungkas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved