Pilkada Kota Tangsel
Ruhamaben Klaim Pemkot Tangsel Tak Tegas Soal Penanganan Sampah, Ini Faktanya
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah.
Dia menyebut masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan tanpa diberi sanksi.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang berlaku mulai 18 September 2020.
Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis (3/12/2020).
"Terkadang pemerintah tidak punya gigi untuk menerapkannya. Salah satu contoh yang sangat penting kita lihat Peraturan Daerah tentang Persampahan. Tapi kita lihat sampah dimana-mana ditaruh sembarangan dan tidak ada sanksi sama sekali, padahal di Perdanya ada sanksi," beber Ruhamaben.
Lantas apakah benar faktanya bahwa masih banyak sampah menggunung di wilayah Tangsel?
Penelusuran Cek Fakta
Berdasarkan informasi di sejumlah media, memang masih ditemui sampah menggunung di Tangsel.
Salah satunya ada di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel, dimana tunpukan sampah kerap terlihat di wilayah itu.
Suhaendi, salah satu petugas kebersihan mengakui rendahnya kedisiplinan dan kesadaran masyarakat Tangsel, untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Orang sekitar sini dan orang dari mana-mana juga yang buang sampah seenaknya seperti ini," ucap Suhaendi ditemui di lahan kosong Jalan Raya Ciater, Serpong, Rabu (11/11/2020).
Suhaendi mengaku, aktivitas membuang sampah sembarangan di lahan kosong milik pengembang itu, dilakukan warga Tangsel sejak lama.
"Padahal setiap hari kita bersihin, malam sudah penuh lagi. Susah juga kalau harus diawasi 24 jam. Ini sih sampah-sampah rumah tangga, bekas makanan dan plastik-plastik," cetus dia.
Dengan kondisi tersebut, dia berharap pengurus wilayah setempat baik RT dan RW dan warga di sekitar lokasi, berperan aktif melakukan pencegahan dan larangan keras.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Rastra Yuda menegaskan bahwa lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar tersebut milik swasta.