Di Lampung, Oknum Polisi, Dishub dan Pecatan Brimob Malah Berkomplot Jadi Begal Sadis
Sungguh memalukan dua oknum polisi aktif dan anggota Dishub di Lampung Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Sungguh memalukan dua oknum polisi aktif dan anggota Dishub di Lampung Selatan.
Bukannya melindungi masyarakat dan menegakan aturan, ketiganya justru menjadi pelaku kejahatan.
Bersama seorang pecatan Brimob, dan beberapa pelaku lainnya, mereka bersekongkol merampok truk pengangkut pupuk kotoran sapi atau kompos di Lampung Selatan.
Perampokan ini terjadi pada Senin (30/11/2020) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Dr. Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, korban bernama Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Talen mengatakan, pada saat kejadian korban sedang melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.
"Ketika itu truk yang dikendarai korban dicegat oleh mobil Xenia warna silver yang dinaiki oleh sembilan orang pelaku," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) petang.
Menurut keterangan korban, kata Talen, tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil yang mencegatnya tersebut dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian oleh tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47, DPO), Bripka HDR (40, DPO) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.
Pada saat itu, korban sedang ditemani oleh MRC (10) yang merupakan anak bosnya.
"Korban dan anak MRC itu dipindahkan ke dalam mobil Xenia lalu dibawa berkeliling," kata Talen.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.
Baca juga: Cekcok Keluarga Suami Tewas Dikapak Istri, Apa Kata Bahtera?
Baca juga: Bersihkan Lahan di Hutan Lindung, Hasan Kaget Temukan Sesuatu, Sempat Pulang dan Kembali Lagi
Dari penyelidikan kepolisian, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni FA (27) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Pelaku FA ditangkap di rumahnya pada 2 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 9.00 WIB," kata Talen.