Tarkam
Ribuan Orang Saksikan Pertandingan Tarkam Saat Pandemi Covid-19, Polisi Periksa Panitia Turnamen
Polisi periksa panitia turnamen, ribuan orang saksikan pertandingan tarkam di Lapangan Glora Graha Cibogo, Serang, Banten, saat Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat di Indonesia dibuat geger dengan berkumpulnya ribuan orang menyaksikan pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam).
Kejadian tersebut terjadi di Lapangan Glora Graha Cibogo, Keluruhan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pertandingan Kerbau Cup Ciboga yang digelar pada Rabu (2/12/2010) adalah final antara Jaga Ripus dan Jarang Ireng.
Nahasnya, sebagian besar penonton tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan menjaga jarak.
Selain itu tidak terlihat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang ataupun pihak kepolisian yang berupaya membubarkan pertandingan tersebut.
Pelanggaran protokol kesehatan ini pun berujung pada pemeriksaan sejumlah pihak oleh Kepolisan Kota Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Lulus Lisensi Kepelatihan, Tony Sucipto Ingin Latih Persija Soccer School
Adapun 12 orang yang dimintai keterangan mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.
"Termasuk panitia bolanya (turnamen), wasit, dan Satgas Covid-19," kata Indra dilansir dari Kompas, Sabtu (5/12/2020).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mencari siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan masyarakat.
"Ini masih dikerjakan, masih diproses. Nanti akan disampaikan lagi," ujar Indra.
Baca juga: Cekcok Keluarga Suami Tewas Dikapak Istri, Apa Kata Bahtera?
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan massa di turnamen tersebut.
Yunus menambahkan tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.
Baca juga: Mensos Harap Bantuan Sembako & BST Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19