Korupsi Dana Bansos Covid

BREAKING NEWS Mensos Juliari Batubara Tersangka di KPK Diduga Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan menerima suap pengadaan bansos Covid-19.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Menteri Sosial Juliari Batubara. Terbaru, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara tersangka kasus dugaan menerima suap pengadaan bansos Covid-19, Minggu (5/12/2020) dini hari WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB) jadi tersangka kasus dugaan menerima suap pengadaan bansos Covid-19.

Penyidik KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara menindaklanjuti operasi tangkap tangan pada Jumat (5/12/2020) dini hari WIB.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada Minggu (6/12/2012) dini hari WIB.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK masih memburu Juliari dan AW. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Profil Juliari Batubara

Juliari Batubara adalah politikus PDIP. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Jateng I periode 2019-2024.

Ia juga terpilih sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024.

Setelah lulus SMA pada tahun 1991, Juliari Batubara memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

Juliari Batubara mengenyam bangku kuliah di Riverside City College. Lalu melanjutkan kuliahnya di Chapman University di California.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved