Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Gubernur Anies Jelaskan Alasan Perpanjang PSBB Masa Transisi Hingga 21 Desember
Anies Baswedan jelaskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 21 Desember.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 21 Desember mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).
FKM UI menilai, indikator pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta memiliki skor 63 per 5 Desember 2020.
Skor di atas 60 ini menandakan PSBB yang diterapkan bisa mulai dilonggarkan berdasarkan beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.
"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap," ucapnya, Minggu (6/12/2020).
Sedangkan, BNPB menilai, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.
Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.
Dua hal ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga dua pekan ke depan.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," ujarnya dalam siaran tertulis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya bakal terus memperbaiki skor beberapa indikator pengendali Covid-19 ini.
Caranya dengan menegakkan aturan atas pelanggaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) secara masif.
"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," kata dia.
"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya menjelaskan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
masa transisi
DKI Jakarta
diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
PSBB
Running News
Covid-19
Jalankan Kebijakan PPKM Jawa-Bali, Gubernur Anies Teken Pergub Turunan dan Anulir PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|
Bukan Rem Darurat, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Sampai 17 Januari 2021 |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Gubernur Anies kembali Tetapkan PSBB Rem Darurat Pasca Libur Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun Jelang Libur Akhir Tahun, Anies Perpanjang PSBB hingga 3 Januari |
![]() |
---|
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Beri Sinyal Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|