Korupsi Dana Bansos Covid

Ketika Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Sudjiwo Tedjo Ungkit soal Hak Fakir Miskin

Budayawan Sudjiwo Tedjo bereaksi terkait Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Menteri Sosial RI, Juliari Batubara bersama Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat meninjau langsung Ciledug Indah 1, Kecamatan Kerang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020). 

"Mendengar korupsi Bansos lekas menyulut kebencian kita pada pelakunya.
Bahkan ada wacana hukuman mati," tulis Sudjiwo Tedjo.

Menurut sang budayawan, korupsi dana bansos Covid-19 itu sama saja seperti mematikan hak fakir miskin yang harusnya berhak menerima bantuan.

"Padahal, esensi setiap korupsi, termasuk yg di luar Bansos, adalah mematikan hak2 fakir miskin untuk dapat menikmati itu langsung/tidak andai tak dikorup," tulis Sudjiwo Tedjo, Minggu (6/12/2020).

 

Hasil OTT KPK dari Mensos Juliari, Temukan Uang Rp 14,5 M di dalam Koper dan Ransel

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar
KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar (Tribunnews/Herudin)

Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Menurut Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved