Pengikut Habib Rizieq Tewas
Nyawa Habib Rizieq Terancam setelah 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, FPI Ogah Lapor ke Propam
DPP FPI pastikan nyawa Habib Rizieq terancam setelah 6 laskar FPI tewas ditembak. Sehingga FPI pilih lapor Komnas HAM ketimbang Propam Polri.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
"Di dalam mobil ada anak istri, beliau, ada anak ada menantu. Ada perempuan di dalam mobil itu dan ada cucu beliau. Dua orang masih bayi, tiga orang balita," terang Munarman.
"Jadi di rombongan Habib Rizieq itu ada bayi belum satu tahun da ada balita. Jadi ini perjalanan keluarga biasa. Pengajian Subuh keluarga," imbuh dia.
Sejak keluar dari Sentul, ada orang yang menguntit naik mobil sampai pada akhirnya mereka memotong perjalanan rombongan Habib Rizieq.
"Entah apa tujuannya. Kita sebut karena kita tidak tahu apa mereka bertugas resmi atau bukan karena tidak berseragam berusaha memotong rombongan dan menyetop kendaraan."
"Nah para pengawal bereaksi untuk melindungi Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Itu reaksi normal karena tugas mereka mengawal," katanya lagi.
Belakangan terungkap, mereka yang menguntit adalah petugas.
Berdasarkan informasi yang didapat FPI, dua mobil berisi laskar tetap konsentrasi mengawal dua mobil yang di dalamnya Habib Rizieq dan keluarga menuju tempat pengajian keluarga.
Sementara dua mobil berisi laskar FPI mencoba mencari tahu mobil yang menguntitnya.
"Jadi dua mobil konsentrasi mengawal Habib Rizieq dan dua mobil lagi berhadapan dan ada upaya ditangkap oleh pihak yang kita belum tahu sekarang. Tapi diakui oleh mereka itu polisi," kata Munarman.
Mestinya terkait pemeriksaan Habib Rizieq, menurut Munarman, polisi dalam upaya penyidikan cukup menyerahkan surat.
Tinggal nanti Habib Rizieq mau datang atau tidak. Sehingga tidak perlu lagi ada upaya penguntitan seperti itu, demikian jelas Munarman.
Soal penembakan keenam laskar sampai tewas apakah akan dilaporkan ke Propam, FPI pilih meminta bantuan Komnas HAM untuk menyelidikinya.
"Itu nanti jeruk makan jeruk (kalau lapor ke Propam, red). Ini ada unsur dugaan pelanggaran HAM yang berar. Maka kewenangannya ada di Komnas. Propam itu sekadar profesi saja," kata Munarman.